Blogger Jateng

Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

AYO EDUKATIF - Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya
Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

Tunjangan Profesi Guru (THG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada guru PNS sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam menjalankan sistem pendidikan.

Hal yang sering disebut dengan sertifikasi ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terahadap loyalitas dan semangat guru dalam menjalani profesinya.

Selain itu, sertifikasi ini juga diberikan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memajukan profesi guru.

Secara hukum, TPG ini diatur secara menyeluruh dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pemerintah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya dapat dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Profesi :

  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya atau boleh dibayarkan pada bulan tersebut ketika memang belum dibayarkan
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya:
  3. bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
  4. batas usia pengsiun bagi Guru dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, maka akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka pembayaran akan dihentikan pada bulan yang bersangkutan.
  6. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan
  7. Mendapatkan tugas belajar sesuai dengan SK tugas belajar
  8. Tidak lagi memiliki jabatan fungsional guru

Namun, di sisi lain, guru dengan status PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi dengan beberapa ketentuan, diantaranya:
  1. Guru dengan status CPNS/PNS
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Menjadi Guru pengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di bawah Kementerian
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/guru kelas pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah
Tunjangan Profesi guru tersebut telah diatur dengan lengkap pada pembaruan peraturan perundang-undangan tepatnya Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Peraturan Menteri (Permen) berisi petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ kemudian :

  1. Login dengan klik pada tulisan “Langsung ke GTK”
  2. Masukkan email dan password yang diminta
  3. Klik ‘Masuk’
  4. Pada halaman pertama, scroll hingga ditemukan menu Tunjangan Profesi
  5. Akses sesuai dengan informasi yang diinginkan
Perhatikan uraian nomor SKTP dimana akan tersedia keterangan “Status Validasi Tunjangan Profesi Valid”. Hal ini membuktikan bahwa berdasarkan nomor SKTP yang dimiliki, tunjangan profesi akan/sudah dikirimkan. Namun, terdapat dua hal yang harus diketahui.
  1. Jika SKTP belum terbit, maka akan terdapat info yang menyatakan “Belum Terbit”. Maka guru harus menunggu dalam jangka waktu kurang lebih 15 hari
  2. Jika SKTP sudah terbit, maka akan muncul info “Sudah terbit SKTP”. Sehingga dana tunjangan dapat dicairkan
Lalu, kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022? Jadwalnya adalah sebagai berikut:
  1. Triwulan I sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret
  2. Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran Triwulan II Bulan Juni
  3. Triwulan III sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran Triwulan III Bulan September
  4. Triwulan IV sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran Triwulan IV Bulan November