Namun, pada bulan September 2007 dokter gigi palsu ini di tangkap polisi. Tentu saja, Ia di tuduh melakukan penipuan dan malpraktik atau penyimpangan praktek kedokteran.

Saat diminta keterangan, ia mengaku bisa jadi dokter gigi, karena ia pernah menjadi asisiten dokter gigi selama 16 tahun. Katanya, ia sudah benar-benar paham dengan persoalan gigi. Bahkan ia bisa menambal, mencabut, dan mengobati segala keluhan pasiennya. Hmmmmm…. Hebat juga sih… tapi, bagaimana kalau ada pasien yang celaka gara- gara salah penanganan? Itulah yang membuat dokter gigi palsu ini di jatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda 30.000 ringgit atau sekitar Rp.78.000.000,-
ckck....
bukan main....!