Contoh Makalah Menegakkan Hukum di Indonesia
Bab I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya.Berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sangsi bagi pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah “ketidakadilan”. Sungguh ironis ketika mendengar seorang nenek yang mencuri 18 ranting kayu bakar untuk bahan bakar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. Mereka dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
Contoh di atas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi di sekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan menggambarkan bahwa hukum di negara kita tidak adil.
Mengingat hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya?”.Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi.Diantara hal-hal di atas, hal yang terutama sebenarnya adalah ketidak konsistenan penegak hukum.Seperti contoh kasus di atas.Hal tersebut sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegak hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah dapat dapat di beli.
Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di Barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang dikenal di Barat. Akan tetapi apa yang dikehendaki oleh keseluruhan jiwa yang tertuang dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, demikian juga rumusan terakhir negara hukum dalam UUD 1945 setelah perubahan adalah suatu yang berbeda dengan konsep negara hukum Barat dalam arti rechtstaat maupun rule of law.
Karena terinspirasi dari konsep negara hukum Barat dalam hal ini rechtstaat maka UUD 1945 menghendaki elemen-elemen rechtstaat maupun rule of law menjadi bagian dari prinsip-prinsip negara Indonesia.Bahkan secara tegas rumusan penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).Rumusan Penjelasan UUD mencerminkan bahwa UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan negara oleh hukum.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping memiliki kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum Barat .
Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu (individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme), maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Etika Politik?
2. Apa saja tujuan dari Etika Politik?
3. Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia?
4. Apa yang dimaksud dengan hukum?
5. Apa saja fungsi dan tujuan dari hukum?
6. Bagaimana peran Pancasila dalam menegakkan hkum di Indonesia?
7. Apa contoh kasus dari ketidakadilan hukum di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengertian Etika Politik
2. Untuk mengetahui tujuan dari Etika Politik
3. Untuk mengetahui kedudukan hukum di Indonesia
4. Untuk mengetahui pengertian hukum
5. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari hokum
6. Untuk mengetahui peran Pancasila dalam menegakkan hokum di Indonesia
7. Untuk mengetahui salah satu contoh kasus dari ketidakadilan hukum di Indonesia
1.4 Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan studi literature dimana penulis menggunakan referensi berupa buku berjudul PENDIDIKAN PANCASILA. Selain itu juga, penulis menggunakan beberapa referensi dai internet yang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya.
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang meliputi latar belekang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab dua merupakan pembahasan yang menguraikan keadaan hukum di Indonesia dalam system etika politik.Selain itu, penulis menganalisis peran pancasila dalam menegakkan hukum di Indonesia, dan studi kasus mengenai permasalahan tersebut.
Dalam bab tiga disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini dilengkapi juga dengan daftar pustaka.
Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Etika Politik
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hokum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat maupun bernegara.
2.1.1 Pengertian Etika Politik
Filsafat dibedakan atas filsafat teoritis dan filsafat praksis.Filsafat teoritis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu, antara lain manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang transenden.Dalam hubungan ini filsafat teoritispun pada akhirnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.Filsafat praksis sebagai bidang kedua, membahas dan mempertanyakan aspek praktis dalam kehidupan manusia, yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, lingkungan alam serta terhadap Tuhannya.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia.Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral.Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia
2.1.1.1 Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
1. Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia
2. Etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya.
Etika khusus dibedakan menjadi :
a. Etika individual, yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati terhadap Tuhannya
b. Etika sosial, yang membahas kewajiban serta norma-norma moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
2.1.1.2 Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation). Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
Berdasarkan pengertian politik secara sempit tersebut, maka seolah-olah bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek rakyat baik sebagai individu maupun sebagai suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik tersebut harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.1.2 Tujuan Etika Politik
Tujuan etika politik:
1. Mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil.
2. Menciptakan pemerintah yang adil, bersih dan berwibawa.
3. Menciptakan masyarakat yang demokratis.
4. Menciptakan ketertiban, kedamaian, kesejahteraan, dan kepedulian.
5. Menempatkan segala perkara pada tempatnya sesuai dengan kodrat, harkat, martabat manusia, serta sesuai dengan fungsi, peran, dan misi pemerintahan.
6. Etika politik juga membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
2.2 Kedudukan Hukum di Indonesia
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi socitas ibi ius), sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat ( poleksosbud-hankam ) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.
Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
2.2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalahperaturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
7. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
8. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
9. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
2.2.2 Fungsi Hukum
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan.Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- Sebagai fungsi kritis.
Dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
5. Sebagai Perlindungan. Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
Fungsi hukum secara umum:
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas Hukum
1. Menjamin adanya kepastian hukum.
2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
2.2.3 Penyebab Ketidakadilan Hukum Di Indonesia
Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:
1. Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.
2. Tingkat jabatan seseorang.
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan.Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan.Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
3. Nepotisme.
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
4. Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya.Di lihat dari yang diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegakan hukum menurun.
2.3 Peran Pancasila Dalam Menegakkan Hukum Di Indonesia
Bukan suatu kebohongan bila ada yang mengatakan kalau di Indonesia ini penegakan hukumnya masih kacau balau.Terkadang antara teori yang ada berbeda dengan prakteknya di lapangan.Banyak masalah yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan ini. Antara lain masalah yang ditimbulakan yaitu keresahan di masyarakat. Polisi, jaksa, hakim dan pengacara merupakan profesi yang bertugas untuk menegakkan keadilan, namun kenyataan yang terjadi mereka malah memperjual belikan keadilan itu sendiri.Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.Fenomena ini tentu bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Mau jadi apa negara kita seandainya hukum yang kita junjung tinggi justru diperjual belikan demi keuntungan individu semata. Oleh karena itulah perlunya peranan pancasila untuk mengatasi permasalahan ini.Pancasila diharapkan bisa menanamkan moral yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para penegak hukum.
Hendaknya setiap para penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik polisi, jaksa, pengacara maupun hakim, harus mengerti benar mengenai pancasila dan apa isi dari pancasila itu sendiri. Dalam hal penegakan keadilan yang dimaksud disini hendaknya para penegak hukum di negara kita ini menegerti benar mengenai sila ke 5 pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila semua komponen penegak hukum yang ada di indonesia ini, baik itu hakim, jaksa, pengacara , dan polisi sudah mengerti, memehami serta menerapkan dengan benar semua nilai yang terkandung di dalam pancasila khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia niscaya keadilan yang selama ini kita harapkan pasti terwujud. Oleh karena itu, didalam akademi kepolisian atau tempat perkuliahan yang setara mata kuliah pancasila harus menjadi mata kuliah pokok yang harus dipelajari sungguh-sungguh.Tidak hanya dipelajari secara teori tetapi diterapkan pada kehidupan nyata dilingkungan masyarakat.Alangkah lebih baiknya juga kalau nilai-nilai pancasila sudah ditanamkan pada diri manusia sejak dini.
2.4 Studi Kasus
Kasus Penyuapan oleh Terdakwa Artalyta Suryani
JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa Artalyta Suryani, penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Artalyta harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK yang diketuai Sarjono Turin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Mansyurdin Chaniago, di Pengadilan Tipikor, kemarin.JPU KPK menilai Artalyta terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan.
Artalyta menyuap Urip 660 ribu dolar AS, kata JPU KPK, untuk kepentingan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Tindakan Artalyta tersebut, menurut JPU KPK, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bahkan, JPU menilai Artalyta berusaha membuat rekayasa supaya terkesan pemberian uang kepada Urip adalah keperluan bisnis.Perbuatan Artalyta dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah.Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Sarjono, tidak ada.
Artalyta menyuap Urip 660 ribu dolar AS, kata JPU KPK, untuk kepentingan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Tindakan Artalyta tersebut, menurut JPU KPK, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bahkan, JPU menilai Artalyta berusaha membuat rekayasa supaya terkesan pemberian uang kepada Urip adalah keperluan bisnis.Perbuatan Artalyta dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah.Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut Sarjono, tidak ada.
Perbandingan Penjara Artalyta Suryani dengan Narapidana lain di Rumah Tahanan PondokBambu
Tim dari Satgas Mafia Pemberantasan Hukum yang terdiri dari Mas Achmad Santosa, Denny Indrayana, Yunus Husein, dan Herman Effendi, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2010 sekitar pukul 19.00 WIB, melakukan sidak ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut keterangan Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, sidak ini dilakukan tanpa memberi tahu terlebih dulu kepada kepala rutan, namun Tim Satgas melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar.
Selama sidak, ada lima napi yang dicek dan ditemui Satgas, mereka itu adalah Artalyta Suryani alias Ayin, Aling, Darmawati, Ines Wulandari, Eri. Napi yang pertama kali didatangi oleh Satgas adalah Artalyta Suryani alias Ayin yang merupakan napi dengan hukuman penjara selama lima tahun lantaran terlibat kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat tim melakukan sidak ke sel yang dihuni oleh Artalyta Suryani alias Ayin, ternyata perempuan ini sedang tidak berada di tempat sel tahanannya. “Saat kami datang, Ayin sedang menjalani perawatan kulit.Ada juga keterangan kalau dia sedang menjalani perawatan gigi”, kata Denny Indrayana.“Keterangan yang kami dapatkan Ayin berada di ruangan itu dari pagi hingga malam.Saat malam, dia baru kembali ke selnya”, kata Denny Indrayana.Namun, Denny mengaku belum bisa memastikan apakah Ayin selalu kembali ke selnya pada malam hari, “Tidak tahu apakah memang selalu kembali sel atau tidak, karena di ruangan khususnya itu ada ranjangnya”, kata Denny Indrayana.Masuk penjara ternyata tak selamanya identik dengan kesusahan, minim fasilitas dan rentetan berbagai keluhan lainnya (Dodi, 2010). Di Kamar ayin/ Artalita Suryani terdapat pendingin ruangan/ AC, Kulkas, Televisi Flat layar datar, Spring Bed, Laptop untuk browsing Internet, Blackberry, ada juga peralatan Fitnes, Kamar Mandi pribadi yang didalamnya terdapat WC Duduk, Bahkan Ayin mempunyai Asisten pribadi/ Pembantu untuk merawat anak ayin yang masih kecil dan seorang Dokter Kecantikan untuk perawatan wajah .
Sel tahanan Ayin pun juga tidak berada di sel bersama-sama dengan napi lain. “Sel Ayin di tempat khusus, meski masih dalam satu blok. Dia berada di sel sendirian”, kata Denny Indrayana.Mungkin itulah jawaban dari pertanyaan yang selama ini menggelayuti di beberapa kalangan berkaitan dengan penampilan Ayin selama masa hukumannya.Memang Ayin selama dalam masa tahanan Ayin tetap berpenampilan rapi dan tampak ayu. Bahkan, saat Pemilu 2009 lalu, Ayin juga tampil dengan make up tebal dan rambut pendek saat mencoblos (Bocahndeso,2010). Bahkan pengusaha yang dikenal sebagai ratu lobi itu mendapat fasilitas istimewa: sebuah “kantor” yang nyaman layaknya ruang perkantoran di kawasan segitiga emas Jakarta.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengakui incognito mereka diilhami iklan laporan utama majalah Tempo edisi 11-17 Januari 2010.Berisi hasil investigasi perlakuan istimewa terhadap "Si Ratu Suap" di Rutan Pondok Bambu.Satgas menganggap tujuan incognito hanya melakukan terapi kejut demi pembenahan penjara.
Sedangkan Pemandangan memprihatinkan mewarnai sejumlah penjara wanita di Indonesia. Di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, misalnya, sekitar 20 tahanan harus berjejal di dalam sel berukuran sekitar 5 x 6 meter, tidur beralaskan kasur tipis di atas ranjang ubin keramik, dan berebut satu kamar mandi plus kakus seluas 2 meter persegi yang hanya dibatasi sekat setinggi satu meteran. Sel tahanan yang sumpek itu masih disesaki aneka jemuran pakaian dan handuk milik para tahanan.Sanitasi penjara tempat para tahanan wanita melalui hari-harinya itu sungguh tak memadai.Yang membuat makin miris, di antara para tahanan wanita yang berjejal di sel sempit itu terdapat sejumlah tahanan yang tengah hamil. Seperti tahanan lainnya, mereka yang berbadan dua juga menempati kamar yang sama, sumpek dan bersanitasi buruk.
Dari hasil penelusuran Tempo, yang membuat kita makin miris, di dalam tahanan yang sumpek dan bersanitasi buruk itu terdapat beberapa tahanan yang tengah menyusui bayinya.Setidaknya, ada tiga ibu menyusui yang ditemui Tempo di Blok E Rutan Pondok Bambu pada Kamis lalu. Salah satunya Nurhayati, 35 tahun, bukan nama sebenarnya. Karena tak ada keluarga yang mau merawat, narapidana kasus narkoba itu terpaksa merawat sendiri buah hatinya, Bunga, 11 bulan, di dalam penjara. Bunga tidur beralas kasur tipis, berjejal dengan 15 narapidana wanita yang merupakan teman sekamar sang ibu.
Selain tidur, para tahanan melakukan aktivitas lainnya, seperti makan, minum, mandi, dan buang hajat, di kamar dengan sanitasi tak memadai.Kamar sempit yang sudah dijejali 20 tahanan itu masih ditambah sumpek dengan gantungan aneka handuk dan pakaian kotor milik para penghuninya.
Kasus Terpidana Seorang Nenek Mengambil Kayu untuk Bahan Bakar
BLITAR - Pertama kali ditemukan di belakang rumah Sutilah (65), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kayu-kayu jati sudah tampak mengering berserakan. Sebagian besar sudah dalam keadaan terbelah.Namun ada beberapa potong kayu yang masih utuh.Ukuranya bermacam-macam.Mulai ranting kecil mudah patah, cabang sebesar lengan, hingga seukuran betis orang dewasa. Total keseluruhan ada 18 batang. Semuanya terhampar di tempat terbuka tanpa ada yang disembunyikan.
Sutilah memang berencana menggunakannya (kayu) untuk bahan bakar pengganti minyak tanah atau gas elpiji yang tidak dimilikinya.Keterbatasan ekonomi ditambah kondisi suami yang bertahun-tahun sakit akibat serangan stroke membuatnya tidak mampu memenuhi kebutuhanya sebagai ibu rumah tangga.Kini, atas kepemilikan kayu jati itu, Sutilah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, semua kayu tersebut diambilnya dari kawasan penguasaan hutan (KPH) Perhutani Lodoyo Barat yang berbatasan langsung dengan tempat tinggalnya.Setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Blitar, Sutilah nyaris dibui.Selain terbukti melanggar undang-undang kehutanan, nenek berusia uzur itu juga mengakui semua perbuatan yang dituduhkan penyidik kepadanya.“Namun semua yang saya lakukan itu karena terpaksa.Tidak ada lagi yang bisa digunakan untuk membeli minyak tanah,” tutur Sutinah kepada petugas penyidik kepolisian, Minggu (5/6/2011).
Diinterogasi sekaligus menyandang tuduhan sebagai pencuri merupakan pengalaman pertama kalinya bagi Sutinah.Karenanya, nenek berusia senja itu terlihat begitu ketakutan.Tak heran, beberapa kali penyidik kepolisian beberapa kali terpaksa mengulangi pertanyaanya.Sebab suara yang keluar dari bibir Sutilah terdengar begitu lirih dan tidak jelas.“Saya tidak bermaksud menjualnya lagi.Saya hanya akan menggunakanya untuk masak,” tutur Sutilah berulang-ulang.
Nenek yang tidak memiliki keluarga lagi selain suminya yang sakit itu berusaha meyakinkan petugas penyidik. Secara jujur ia menceritakan bahwa kayu-kayu jati yang siap menjadi kayu bakar tersebut, baru sepekan diambil. Sutilah memotongnya seorang diri. Dengan sebilah kapak, ia tebas bagian pangkal kayu. Tenaganya yang tua, ditambah tingkat kekerasan kayu yang tinggi membuat kayu jati itu tidak bisa tumbang seketika. Setiap mencari ranting-ranting kering, ia selalu menebasnya berulang-ulang hingga kayu terpotong.
Oleh petugas kepolisian yang menggelar operasi, semua kayu itu disita untuk dijadikan barang bukti.“Saya berharap apa yang saya lakukan bisa diampuni,” pinta Sutilah kepada penyidik. Sebab jika ia hidup di dalam tahanan, tidak ada orang lagi yang akan merawat suaminya yang sakit.
Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy Herwiyanto mengabulkan permohonan Sutilah untuk tidak melakukan penahanan.Itu setelah pihak kepala desa Ngeni memberikan jaminan. Dengan pertimbangan usia Sutilah yang sudah uzur ditambah harus merawat suaminya yang tidak berdaya karena digerogoti penyakit. “Atas pertimbangan itu, kami tidak jadi menahan yang bersangkutan,” ujarnya. Namun, berdasarkan UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, proses hukum yang menjerat Sutilah tetap berjalan. Artinya, yang bersangkutan tetap harus menjalani pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Yang pasti proses hukum pidananya jalan terus. Selain itu kita juga terus mengembangkan perkara kasus illegal loging di kawasan pinggiran hutan ini,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pencurian hasil hutan hanya untuk bahan bakar bukan pertama kalinya menimpa warga Blitar selatan. Pada tahun 2009 lalu, seorang warga Dusun Banjarsari, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, juga ditangkap petugas hanya memotong dua batang kayu seukuran lengan orang dewasa. Bahkan warga yang bernama Sakidi (74) yang kala itu dalam kondisi sakit-sakitan langsung di jebloskan ke dalam tahanan.Atas desakan masyarakat dan pertimbangan kemanusiaan, Wakidi yang sempat menjalani hidup di dalam bui selama tiga hari akhirnya di bebaskan.
Kaur Humas KPH Perhutani Blitar Heri Purwanto mengatakan bahwa tindakan tegas secara hukum yang dilakukan institusinya semata untuk memberikan syok terapi.Sebab, dalam hukum pencurian atau pengrusakan, perhutani tidak melihat kuantitas atau kualitas hasil hutan yang dicuri.Namun hukuman lebih tertuju pada perbuatanya.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu
lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedudukanhukum di Indonesia kini hanya pelengkap, dan nilai-nilai Pancasila yang sesuai sengan sila kelima tidak dierapkan sengan baik.Sehinnga hukum di Indonesia kini sudah tidak adil lagi, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan lagi.Dan hukum di Indonesia harus bisa dirombak sedemikian rupa agar para pihak yang berlaku tidak adil tidak dapat menjalankan aksinya lagi.Bagaimana nasib Negara Indonesia kita tercinta ditahun selanjutnya, apabila keadaannya seperti ini?
3.2 Saran
Hukum di Indonesia harus diperbaikisecepat mungkin.Hukum di Indonesia harus dibenahidan diutamakan sehingga pemerintahan di Indonesiadapat seimbang dan berjalan dengan baik.Semua hak dan keadilan untuk semua warga dapat di penuhi secara adil dan Merata.
Sebaiknya presiden harus bertindak lebih tegas dan mungkn turun tangan bila anak buahnya belum dapat menyelesaikan tugas denganbaik.Semua yang dilakukan oleh organisasi dibawah presiden,presiden harus mengetahui semuanyaPresiden harus mampu bertindak tegas, jangan sampai kasus penyuapan semakin marak terjadi dimana-mana.Jangan sampai pula Presiden seakan-akan tutup mata, tutup telinga (seakan tidak tahu apa-apa).Dan juga harus ada saksi yang sangat berat kepada pelaku yang tidak bertindak adil kepada kaum yang lemah.
Pemerintah Indonesia juga harus dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini.Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk menghindari ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh membedakan tingkat kekayaan seseorang,tingkat jabatan seseorang, tidak melaksanakan nepotisme, menghindari ketidakpercayaan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk mengatasi ketidakadlian hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat.Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia. Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia :
· Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
· Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
· Aparatur penegak hukum yang professional.
· Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
· Kemajuan dan perlindungan ham.
· Partisipasi publik.
· Mekanisme kontrol yang efektif.
Solusi dari Studi Kasus
Memang tidak mudah dalam menangani narapidana yang dapat terdiri dari berbagai suku bangsa dan kebudayaan. Namun, fasilitas yang didapatkan oleh Artalyta Suryani dalam penjaranya sangat tidak adil bagi narapidana yang lain. Jika keadaan penjaranya seperti itu, sama halnya dengan Artalyta hanya pindah rumah atau sedang menginap di hotel. Dalam hukum pidana, mafia hukum dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi yang bertujuan menumpulkan mekanisme hukum pidana (Donald R. Cressey dalam Soedjono Dirdjosisworo, 1985).Pelakunya mungkin saja perorangan, tapi lebih sering dilakukan organisasi, yang resmi maupun tak resmi.Tak mengherankan, orang seperti Artalyta bisa berbisnis dari penjara.
Sementara itu, sekitar 20 tahanan harus berjejal di dalam sel berukuran sekitar 5 x 6 meter, tidur beralaskan kasur tipis di atas ranjang ubin keramik, dan berebut satu kamar mandi plus kakus seluas 2 meter persegi yang hanya dibatasi sekat setinggi satu meteran. Sungguh pemandangan yang kontras.Padahal jika dibandingkan, kasus yang membuat mereka di penjara sangat jauh berbeda.Artalyta masuk penjara karena terbukti menyuap Jaksa Urip bahkan merugikan negara ini. Sementara narapidana lain pada umumnya tersangkut kasus yang hanya merugikan sebagian masyarakat. Namun fasilitas yang diberikan pada Artalyta sangat “mewah”.Padahal, banyak yang dirugikan akibat kasusnya. Akibatnya muncul berbagai rasa ketidakadilan pada narapidana lain khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Peristiwa rumah tahanan Artalyta ini melanggar atau tidak selaras dengan nilai-nilai dan norma yang ada pada pancasila, khususnya sila ke-2 dan ke-5. Nilai dan norma-norma yang terkandung dalam pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Ekaprasetya pancakarsa) berdasarkan Tap. MPR No. II/MPR/1978
Peristiwa tersebut tidak selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tap.MPR tersebut, diantaranya adalah pada kasus tersebut, tidak diakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama warga negara (sila ke-2), tidak bersikap adil (sila ke -5).Pada sila ke-2, kasus ini tidak mengakui persamaan derajat dan hak antara tahanan yang “kaya” dengan rakyat biasa.Hal ini terlihat pada keadaan sel tahanan yang kontras antara keduanya. Artalyta yang “nyaman” dengan segala fasilitasnya, sedangkan narapidana lain yang kurang terpenuhi hak proposionalnya. Pada sila ke-5, jelas terjadi ketidakadilan pada narapidana biasa.
Hal ini juga tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, UUD 1945,” Segala warga negara bersamaan keududukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Pada kasus tersebut, terlihat tidak adanya persamaan kedudukan antara golongan pejabat dan rakyat biasa.Hal ini terlihat pada kesenjangan fasilitas pada sel yang ditempati. Selain itu, terjadi ketidak sesuaian juga dengan “wajib menjunjung tinggi hukum” pada pasal tersebut karena dengan kesenjangan fasilitas, dimungkinkan adanya “perjualbelian hukum” yang berarti pelakunya tidak menjunjung tinggi hukum, baik pelaku maupun aparat “penjual beli hukum”.
Untuk menyamaratakan fasilitas dalam penjara, dapat dilakukan dengan cara berikut;
Untuk menyamaratakan fasilitas dalam penjara, dapat dilakukan dengan cara berikut;
1. Pemerintah menyediakan dana yang lebih besar bagi penjara-penjara agar hak narapidana dapat terpenuhi. Hal ini dilakukan agar dapat terpenuhinya fasilitas yang menjadi hak proporsionalnya narapidana. Jika dana dari pemerintah kurang lancar, dikhawatirkan aparat akan mencari dana lain, misalnya saja dengan memberikan fasilitas khusus pada narapidana yang “kaya”.
2. Dalam kasus pidana, baik yang dilakukan oleh petinggi-petinggi negara maupun warga sipil, aparat pemerintah diharapkan bertindak jujur dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memberikan fasilitas khusus terhadap petinggi negara tersebut karena dapat terjadi kesenjangan dengan narapidana yang lain, baik sosial maupun fasilitas.
3. Adanya penjara yang khusus bagi petinggi-petinggi negara yang tersandung kasus atau dengan memberikan baju tahanan yang bertuliskan kasusnya, misalnya koruptor, agar dapat membuat para pelaku lebih menyadari kesalahannya mengingat fungsi penjara yang saat ini sebagai lembaga pembinaan narapidana serta menumbuhkan kesadaran agar nantinya narapidana tersebut lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dipemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.
Internet
“Ketidakadilan hukum di Indonesia”. Melalui <http://inrespermatasari.wordpress.com/2013/05/13/makalah-ketidakadilan-hukum-di-indonesia/> (14/12/14)
“Peran Pancasila dalam hal menegakkan hukum di Indonesia”. Melalui <http://indah-maulida.blogspot.com/2011/12/peranan-penegak-hukum-daklam-kaitannya.html> (16/12/14)
“Kesenjangan fasilitas antara Artalyta dengan narapidana lain dalam rumah tahanan pondok bamboo”. Melalui <http://ayohzonee.blogspot.com/2011/05/kesenjangan-fasilitas-antara-artalyta.html> (12/14/12)
“Ambil kayu untuk bahan bakar, nenek dipidana”. Melalui <http://news.okezone.com/read/2011/06/05/340/464712/ambil-kayu-untuk-bahan-bakar-nenek-ini-dipidana> (17/12/14)