Blogger Jateng

masalah bank


Sebelum tahun 1980, Australia tergolong negara yang memiliki aturan sangat ketat dalam hal perbankan. Tidak ada satu pun bank asing yang dapat berdiri di Australia karena regulasi terkait perbankan saat itu sangat tertutup. Akibatnya jumlah bank di Australia sangat sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk Indonesia. Saat itu, Australia hanya memiliki dua jenis bank yaitu Bank Tabungan (saving banks) dan Bank Perdagangan (trading banks).

Bank Tabungan yang ada di Australia berbeda dengan Bank yang ada di tempat lain karena Bank tersebut tidak memberikan bunga bagi para penabungnya. Sistem pinjam meminjam di bank juga masih sangat terbatas karena jaminan yang diberikan harus berupa sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah yang tidak memiliki sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Sedangkan Bank Perdagangan tidak dibuka untuk umum. Bank ini hanya diperuntukkan bagi nasabah kategori merchant bank, nasabah jenis lainnya tidak diperbolehkan untuk bertransaksi di bank ini. Bank Perdagangan ini umumnya diisi oleh para nasabah yang berasal dari kalangan pedagang dan pengusaha.

Kondisi ini membuat masyarakat Australia kesulitan dalam mengatur keuangan karena regulasi perbankan masih sangat terbatas dan kaku bagi masyarakat umum. Hal ini mendorong munculnya berbagai organisasi dan lembaga keuangan non-bank seperti serikat kredit (the credit union) dan usaha masyarakat (building society). Di Indonesia lembaga keuangan ini semacam Koperasi Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

Organisasi dan lembaga keuangan non bank ini bermunculan di berbagai penjuru Australia. Mereka memberikan pinjaman kredit kepada rakyat Australia yang sedang membutuhkan modal untuk membangun usaha. Sayangnya, keberadaan mereka tidak diatur dengan baik oleh undang-undang perbankan di Australia sehingga mereka bebas untuk menentukan besar kecilnya bunga suatu pinjaman. Seringkali rakyat kecil di Australia merasa semakin terbebani akibat tingginya suku bunga yang ditentukan oleh lembaga tersebut.


sumber : http://kakniam.wordpress.com/2011/03/26/masalah-perbankan-australia/